5 Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 276. يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ. Artinya: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam

24/11/2020 - 3 Min Read Kalau ayat tentang manfaat, ganjaran dan pahala sedekah, dan bahwa zakat menyucikan harta kita, pasti semuanya sudah hafal, kali ya? Nah, sebenarnya masih banyak lho bertebaran ayat-ayat di Quran yang ngebahas tentang harta kita. Mau tahu? Yuk, simak di sini! Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 Panduan Quran Tentang Keuangan 1 QS. Al-Furqan 67 “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian. ” .QS. Al Furqan 67 Ayat ini ada di bahasan Al-Quran tentang ciri-ciri hamba Allah sebagai Ar-Rahmaan. Nah, berarti bahkan cara kita mengatur keuanganpun jadi kriteria Allah untuk orang yang bisa dibilang menjadi hamba-Nya. Terlalu pelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan 2 QS. An-Nisa 34 “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. “Rajulun” laki-laki mempunyai akar bahasa yang sama dengan “rijlun” yang berarti kaki. Kesamaan akar ini menunjukkan kesamaan makna, dan dari situ rajulun bisa berarti manusia yang memiliki kaki yang kuat menopang tubuh, dan kemudahan untuk melangkah. Kalau kamu laki-laki dan sudah mengambil tanggungjawab sebagai seorang suami, kamu wajib membangun kemampuan untuk dijadikan sandaran tanggungjawab sebagai kepala keluarga dan kemampuan untuk berani dan mau melangkahkan kaki memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan hal ini pun sudah jadi bagian dari aturan perpajakan Indonesia, dimana seorang perempuan yang sudah menikah Pendapatan Tidak Kena Pajaknya dianggap sama dengan TK0 status lajang dengan asumsi suaminya-lah yang menanggung beban. Kasihan dong istri kamu kalau suaminya nggak menafkahi lagi di luar pendapatannya, sedangkan bayar pajak saja dia tidak mendapatkan pengurangan biaya lagi 😀 Ngomongin pajak, udah daftar belum untuk Kuliah WhatsApp ALAMI tentang Pelaporan Pajak Untuk Pendapatan Ujroh P2P kamu? Simak lebih lanjut infonya disini! Panduan Quran Tentang Keuangan 3 Al-Baqarah 275 “…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah…” Yuk coba lebih sungguh-sungguh lagi buat menghindari riba seperti yang sudah dijelaskan di Al-Baqarah 275, ya! Yang sudah kejadian kemarin ya udah, namanya manusia emang tempatnya kesalahan dan lupa. Tapi jangan sampai lupa juga untuk kita perbaiki ya. Panduan Quran Tentang Keuangan 4 Al-Hasyr 7 “…Harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” Selain ngasih teman, saudara dan orangtua, jangan lupa sisihkan juga sebagian harta kamu untuk orang-orang yang benar-benar ngebutuhin ya, bahkan di luar lingkaran kamu. Inilah tujuan dari syariat zakat dan sedekah yang sangat direkomendasikan di Islam. Supaya harta nggak cuma muter-muter di tempatnya orang-orang yang memang sudah cukup dan kaya. Supaya mereka yang nggak punya cukup uang akhirnya bisa benar-benar bangkit dan keluar dari lingkaran kemiskinan. Bisa pasti, asal barengan seluruh penduduk negeri kompak ngelakuin ini. Siapa tahu jadi jalan Indonesia bisa benar-benar jadi negara maju tahun 2045. Panduan Quran Tentang Keuangan 5 Al-A’raf 31 “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Di saat semua orang berlomba-lomba untuk bermewah-mewahan, sebagai umat Muslim kita bisa coba untuk lebih menghayati agama kita dengan tidak berlebihan, baik dalam hal makanan, minuman, ataupun untuk hal yang lainnya. Sesuai ayat ini, kita boleh makan dan minum, tapi nggak berlebih-lebihan. Usahain ketika memesan apapun nggak mubazir, cuma karena lapar mata saja. InsyaaAllah, usaha kamu terhitung ibadah, apalagi udah kamu niatin buat melaksanakan perintah Allah di dalam Quran. Yuk, lakukan hijrah finansial melalui pendanaan untuk UKM dengan prinsip syariah dan didukung proses yang nyaman, aman, dan efisien dengan teknologi. Platform peer-to-peer financing syariah ALAMI mempertemukan UKM dengan pemberi pendana. Teknologi kami menganalisa ratusan data untuk menghasilkan pembiayaan yang memiliki kualitas dan kredibilitas yang baik. Daftar sekarang untuk menjadi pendana ALAMI dan nikmati kemudahan proses pembiayaan syariah yang lebih efisien, akurat dan transparan. ALAMI juga telah meluncurkan ALAMI Android Mobile App. Klik link ini untuk install ALAMI Mobile App sekarang! Content Manager at ALAMIBeing able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time. Being able to be part of a teamwork to spread more adoption of Islamic finance in the country is a privilege I'm really grateful for. In my spare time, I try to strike that elusive balance between social time and solitude time.

Terlalupelit, baik ke orang lain maupun ke diri kita sendiri, atau terlalu boros dan berlebihan, jadi hal yang nggak sesuai sama kriteria hamba yang ditentukan sama Allah. Kalau mau jadi hamba Allah, panduan mengatur keuangannya ngikutin ayat ini, ya! Panduan Quran Tentang Keuangan #2: QS. An-Nisa: 34. "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi Ilustrasi Al-quran. Foto Gatot Adri/ apa saja dalil dalam Alquran yang membahas tentang melantik pemerintah? Berikut dalil, terjemahan dan tafsir menurut Kemenag Al-A’raf Ayat 142۞ وَوٰعَدْنَا مُوْسٰى ثَلٰثِيْنَ لَيْلَةً وَّاَتْمَمْنٰهَا بِعَشْرٍ فَتَمَّ مِيْقَاتُ رَبِّهٖٓ اَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً ۚوَقَالَ مُوْسٰى لِاَخِيْهِ هٰرُوْنَ اخْلُفْنِيْ فِيْ قَوْمِيْ وَاَصْلِحْ وَلَا تَتَّبِعْ سَبِيْلَ الْمُفْسِدِيْنَKami telah menjanjikan Musa untuk memberikan kitab Taurat setelah bermunajat selama tiga puluh malam. Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh malam lagi. Maka, lengkaplah waktu yang telah ditentukan Tuhannya empat puluh malam. Musa berkata kepada saudaranya, yaitu Harun, “Gantikanlah aku dalam memimpin kaumku, perbaikilah dirimu dan kaummu, dan janganlah engkau mengikuti jalan orang-orang yang berbuat kerusakan.”Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang narkoba yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja uang, barang-barang, dan main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang selaku penulis sangat terbuka apabila pembaca memiliki kritik dan saran. Silahkan hubungi kami melalui alamat surel berikut [email protected] Pendapatpertama, itu terbatas dalam jumlah tertentu, dan jumlah ayatnya pun berbeda. Ada yang menyebutkan 500 ayat, ada juga yang menyebutnya 200 ayat. Kemudian ada yang menyatakan hanya 150 ayat (Lihat kitab al-Mustashfa, dan kitab al-Mahsul). Pendapat kedua, ini adalah pandangan mayoritas ulama. Disebutkan bahwa ayat-ayat hukum pada Alquran loading...Riba merupakan salah satu perkara yang sangat dilarang dalam Islam. Foto ilustrasi/dok brainly Dosa riba sangat banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Ini menunjukkan bahwa riba merupakan perkara yang sangat dilarang dalam istilahnya, sebagian orang tentu sering mendengar riba. Merujuk pada pengertiannya, riba dalam bahasa Arab berarti ziyadah yang artinya tambahan. Sementara menurut istilah, riba dapat diartikan sebagai kegiatan melebihkan jumlah uang pinjaman berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok. Praktik ini dilarang dalam agama Islam dan menjadi sebuah hal yang dan Hadis Tentang Dosa Riba Berikut beberapa dalil dan hadits terkait dosa riba yang perlu diketahui umat Surat Al-Baqarah Ayat 278-279يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ 278 فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ 279Artinya "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya." QS Al-Baqarah Ayat 278-279.2. Surat Al-Baqarah Ayat 275اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّ‌ؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا‌ ۘ‌ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَArtinya "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." Surat Al-Baqarah Ayat 2753. Surat Ali Imran Ayat 130يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَاۡكُلُوا الرِّبٰٓوا اَضۡعَافًا مُّضٰعَفَةً ‌ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‌ۚArtinya "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung." Surat Ali Imran Ayat 1304. Surat Ar-Rum Ayat 39وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّيَرۡبُوَا۟ فِىۡۤ اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرۡبُوۡا عِنۡدَ اللّٰهِ‌ۚ وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ زَكٰوةٍ تُرِيۡدُوۡنَ وَجۡهَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُضۡعِفُوۡنَArtinya "Dan sesuatu riba tambahan yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya." Surat Ar-Rum Ayat 395. Hadis dari Jabir radhiyallahu 'anhuDari Jabir radhiyallaahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌArtinya "Rasulullah SAW melaknat pemakan riba rentenir, penyetor riba nasabah yang meminjam, penulis transaksi riba dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba". Kata beliau, semuanya sama dalam dosa." HR Muslim 15986. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuDari Abi Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para shahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulallah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina." HR Muttafaqun 'alaihi7. Hadis Riwayat Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً Artinya "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." HR Ahmad dan Al-Baihaqi dalam Syu'abul ImanDemikian sejumlah dalil dan hadits tentang dosa riba yang perlu diketahui umat muslim. Wallahu A'lam Baca Juga rhs Kesimpulanini berdasarkan beberapa alasan berikut (An-Nabhani, 1990): 1. Islam mengharamkan menimbun (al kanz) emas dan perak larangan pada Al Quran surat At-Taubah ayat 34 di. tertuju pada penimbunan emas dan perak, sebagai emas dan perak, dan sebagai mata uang dan alat tukar. 2. Hasil pencarian tentang ayat+menabung+uang kerusakan di muka bumi dengan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat antara lain mereka merentenkan uang-uang Ahl al-Kitâb agar mereka menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya dan tidak menyembunyikan satu ayat...Padahal dunia, bagaimanapun menyenangkannya, tidak lebih dari sekadar perhiasan mata uang yang tak berharga dalam berbuat dosa kedustaan dan permusuhan keaniayaan serta memakan barang yang haram seperti uang Maka berilah mereka mutah artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya...belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang...Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya...sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah....artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. 1 1 Pada ayat...Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang....Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang....kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq mata uang...ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat Kaitan atau hubungan korelasi antara ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya ialah bahwasanya ayat-ayat...sebelumnya itu mengandung makna berpaling dari ayat-ayat Allah....Sedangkan pada ayat ini terkandung pengertian bersegera menguasai ayat-ayat Allah dengan cara menghafalnya Thaa Siin Surat ini adalah ayat-ayat Al Quran, dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan, Ayat-ayat yang agung ini adalah ayat-ayat al-Qur'ân yang mengandung hikmah dan kebenaran. Dan janganlah kamu bawa atau ajukan ia artinya urusan harta ini ke pengadilan dengan menyertakan uang barang-barang mereka yang mereka bawa sebagai pengganti harga makanan; barang-barang tersebut berupa uang Buktinya, kata mereka, Dia meminta kita meminjamkan harta atau uang melalui infak. Dan demikianlah sebagaimana Kami turunkan ayat tadi Kami telah menurunkan dia ayat-ayat Alquran selanjutnya...yang merupakan ayat-ayat yang nyata lafal Bayyinatin berkedudukan menjadi Hal, artinya ayat-ayat yang...bahwasanya Allah memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki untuk mendapatkan petunjuk-Nya; bagian ayat Kesepuluh, apabila dinasihati oleh seseorang dan dibacakan ayat-ayat Allah, mereka mendengarkannya dengan...Mereka tidak seperti orang-orang yang gelisah ketika mendengar ayat-ayat Allah dan berpaling darinya....Bagi orang-orang yang tidak mendengarkan ayat-ayat Allah, ayat-ayat tersebut tidak menembus pendengaran Itulah ayat-ayat Allah....Kami bacakan ayat-ayat itu kepadamu dengan benar; dan tiadalah Allah berkehendak untuk menganiaya hamba-hamba-Nya Surat ini adalah sebagian dari ayat-ayat Al-Kitab yang sempurna, yaitu ayat-ayat Al Quran yang Dan apabila dia mengetahui barang sedikit tentang ayat-ayat Kami, maka ayat-ayat itu dijadikan olok-olok Dan apabila dia mengetahui tentang ayat-ayat Kami yakni Alquran barang sedikit, maka ayat-ayat itu...Merekalah orang-orang yang banyak mendustakan ayat-ayat Kami itu yang memperoleh azab yang menghinakan Sesungguhnya yang mempercayai ayat-ayat Kami adalah orang-orang yang, apabila diperingatkan dengan ayat-ayat...Dan mereka tidak sombong untuk tunduk kepada ayat-ayat ini. Tha Sin hanya Allah saja yang mengetahui maksudnya ini yakni ayat-ayat ini adalah ayat-ayat Alquran... sebagian daripada Alquran dan ayat-ayat Kitab yang menjelaskan yang memenangkan perkara yang hak Dan sesungguhnya telah Kami perlihatkan kepadanya kepada Firaun ayat-ayat Kami semuanya yang berjumlah...sembilan ayat itu maka ia mendustakan nya dan menuduh bahwa ayat-ayat itu adalah sihir dan ia enggan Kemudian Kami menghukum mereka, maka Kami tenggelamkan mereka di laut disebabkan mereka mendustakan ayat-ayat...Kami dan mereka adalah orang-orang yang melalaikan ayat-ayat Kami itu. Inilah yakni ayat-ayat ini ayat-ayat Alkitab yakni Alquran yang mengandung hikmah idhafah lafal diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya1. 1 Riba yang dimaksud dalam ayat...membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang...Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang....Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Inilah ayat-ayat Al Quran yang menerangkan. Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu....Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim. Inilah ayat-ayat Al Quran yang mengandung hikmat, Itulah maksudnya ayat-ayat tadi ayat-ayat Allah. amat jeleklah perumpamaan suatu kaum yaitu perumpamaan kaum itu yaitu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat...Kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat lalim dengan mendustakan ayat-ayat itu. Apabila ayat-ayat Kami yang nyata telah dibacakan kepada orang-orang musyrik, maka-akibat sikap ingkar...dan sombong mereka terhadap ayat-ayat itu-mereka berkata tanpa berpikir, "Ini adalah sihir yang nyata

Maribagikan artikel iniBanyak ayat Alkitab berbicara tentang uang, kekayaan, keserakahan, kepuasan, dan berbagai topik lain karena berhubungan dengan kehidupan finansial dan rohani kita. Uang tentu saja dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan harian kita, namun Alkitab pun memberi tahu kita bahwa uang dapat diperhamba oleh uang khususnya di zaman modern seperti ini. Berikut ini 10 ayat

Tahukah Anda, ternyata di dalam Al-Qur’an juga disinggung tentang transaksi berjangka? Transaksi berjangka itu adalah transaksi jual beli yang disertai keniscayaan adanya jeda waktu penyerahan antara barang dan harga. Bagaimana Al-Qur’an menyinggung masalah ini? Simak ulasan berikut! Di dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT telah berfirman يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ Artinya,“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya. Hendaklah ia menulis. Hendaklah orang yang berhutang itu mengimla’kan apa yang akan ditulis itu, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya,” Surat Al-Baqarah ayat 282. Ketika membaca ayat ini, ada perintah yang menarik dari Allah kepada para niagawan yang beriman dan bertaqwa, bahwa ketika melakukan akad muamalah yang niscaya ada jeda waktu yang menyertainya, maka hendaklah ia menulis. Tentu perintah menulis di sini, bukan suatu kebetulan semata. Ada rahasia di balik perintah syariat agar melakukan pencatatan transaksi tersebut. Setidaknya, ada beberapa hikmah dari perintah menulis ini, yaitu Tulisan dapat dijadikan sebagai alat bukti kecermatan Tulisan yang dibuat dengan benar, tidak akan pernah berubah seiring adanya jeda antara waktu kejadian dan beberapa waktu ke depan saat catatan itu dipergunakan. Umumnya manusia mudah lupa disebabkan daya ingatnya terbatas, namun dengan tulisan, ingatan yang terlupa tersebut bisa dikembalikan lagi ke dalam memori penulisnya. Masih banyak lagi hikmah dari tulisan. Bahkan di dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Kitab Tarikh Baghdad wa Dzuyulih, sahabat Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda قيدوا العلم بالكتاب Artinya, "Ikatlah ilmu dengan tulisan,” Takrikh Baghdad wa Dzuyulih, juz X, halaman 48. Perintah Nabi Muhammad SAW sudah barang tentu merupakan penghargaan akan betapa nilai pentingnya sebuah tulisan. Perintah Mencatat Transaksi dan Tabiat Pasar Berjangka Di dalam teks Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, secara terang disampaikan adanya transaksi yang meniscayakan adanya al-ajal jangka waktu. Transaksi yang disertai ajal ini, dalam fiqih dikenal dengan istilah akad bai’ al-ajal jual beli tempo, jual beli salam order, dan akad istishna’ inden. Dalam konteks Syafiiyah, istishna’ sering juga disebut dengan akad bai’ ainin ghaibah maushufah fidz dzimmah. Inti dasarnya adalah sama, yaitu inden barang sehingga barangnya belum ada namun bisa ditunjukkan spesifikasinya. Di era modern ini, salah satu transaksi yang disertai dengan jangka waktu ini, dikenal dengan istilah transaksi berjangka. Tempat melakukan transaksi dikenal dengan istilah Pasar Berjangka. Pelaksanaan transaksinya sering kita sebut sebagai trading niaga/tijarah. Karena meniscayakan adanya jeda waktu penyerahan antara harga dan barang, yang mana barang tersebut terdiri atas surat-surat berharga auraq al-maliyyah, maka karakter pasar berjangka ini sudah pasti berbeda dengan karakter pasar tradisional. Itu sebabnya, dalam pasar berjangka meniscayakan keterikatan dengan perintah mencatat transaksi, sebagai bagian dari mitigasi risiko kerugian dharar yang mungkin ditimbulkannya. Setidaknya, dengan mencermati adanya jangka waktu penyerahan harga dan barang, maka mitigasi risiko pasar berjangka itu meliputi beberapa hal, antara lain Efek samping terhadap biaya penyerahan harga dan barang. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan biaya pada modal. Efek samping terhadap timbulnya pembengkakan capaian keuntungan. Menimbang adanya efek samping tersebut, maka itu sebabnya syariat juga melegitimasi sahnya akad jual beli kredit bai’ al-taqshith yang sudah barang tentu harga jadinya akan berbeda dengan jual beli secara kontan disebabkan adanya jeda jangka waktu penyerahan. Untuk memudahkan memahami risiko pasar berjangka tersebut, berikut ini penulis hadirkan ilustrasi untuk memudahkan pemahaman. Sebagai contoh transaksi berjangka di sekeliling kita adalah transaksi lewat aplikasi M-Banking dan ATM. "Suatu misal, Anda pinjam uang ke teman Anda, dan Anda diserahi duit secara kontan. Sebut misalnya uang itu adalah 100 ribu. Lalu teman Anda mengembalikannya dengan jalan melakukan transfer ke rekening Anda. Umumnya, biaya transfer antarrekening adalah Pernahkah kita berpikir bahwa ada biaya sebesar sebagai kelaziman dari akad pembayaran utang lewat mesin ATM atau transfer antarperbankan? Biaya ini merupakan urf yang berlaku dalam transaksi transfer antar rekening perbankan tersebut, dan kadang luput dari perhitungan banyak pihak. Padahal, biaya tersebut secara zhahir bersifat menambah besaran pembayaran nominal utang. Iya, bukan? Jika diputus memakai urf yang berlaku di pasar tradisional, maka akad di atas bisa dipandang sebagai riba al-qardli. Mengapa? Sebab pertukaran antara nilai utang sebesar 100 ribu, tidak sama dengan nominal nilai uang yang dikembalikan. Alhasil memenuhi pelanggaran terhadap illat wajibnya tamatsul sepadan dalam nominal utang dan kembalian. Zhahirnya akad adalah uang "100 ribu" kes, namun ditukar dengan uang 100 ribu+ Sebuah nominal yang secara nyata menunjukkan ketidaksepadanan tamatsul. Namun, bila diputus dengan mengacu urf transaksi berjangka, maka akad di atas masuk kategori sah. Besaran uang adalah bagian dari relasi tanggung jawab ganti rugi dhaman dari pihak yang utang ke pihak yang menghutangi. Sebab, untuk menarik uang 100 ribu dari mesin ATM, pihak yang menghutangi muqridh juga harus dipotong simpanannya karena terkena charge/biaya penarikan. Biasanya biaya ini adalah sebesar Belum lagi dengan biaya ganti rugi keringat untuk menuju ke mesin ATM. Malah, kaidah yang seharusnya berlaku adalah biaya penarikan dan keringat ini semestinya harus diganti rugi juga oleh pihak yang berhutang. Jadi, biaya itu mengalami total pembengkakan sebesar 10 ribu rupiah sehingga nominal kembalian sebesar rupiah. Nah, iya, bukan? Di Pasar Berjangka, adanya biaya yang timbul sebagai efek samping dari transaksi berjangka ini secara tidak langsung membutuhkan adanya pencatatan. Ada akad ganti rugi yang mesti berlaku dalam transaksi berjangka. Akad ini kemudian dikenal dengan istilah spread biaya transaksi. Iya, kalau nominalnya sedikit sih nggak masalah. Kita umumnya merelakan saja. Apalagi dengan tetangga atau kawan baik. Namun, dalam tradisi pasar berjangka, yang mana hal itu harus terjadi secara berulang dan meniscayakan terjadinya pengeluaran sampingan, maka nominal itu menjadi wajib diperhitungkan sebagai langkah antisipasi terhadap kerugian. Jangan-jangan dari sisi jual belinya, dan kasus niaganya, sebenarnya pihak tradernya untung. Namun, ternyata karena meniscayakan adanya pengeluaran akibat spread, nilai pengeluaran akibat spread ternyata lebih besar dari keuntungan yang didapat trader. Akhirnya, pihak trader tetap dipandang sebagai rugi loss. Seorang niagawan sejati, dan bermental tajir, sudah barang tentu akan memperhatikan spread biaya sampingan itu. Dia akan menghitungnya dan mengalkulasinya dengan rinci, sebelum menyesal karena merasa dirugikan. Padahal aslinya bukan rugi niaganya, namun ongkosnya yang menghabiskan keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Mengalkulasi secara rinci, adalah bagian yang diperintahkan oleh Allah SWT dan disinggung dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas. Allah SWT memang menyampaikan secara tekstual sebagai perintah “tulislah!”. Namun, karena konteks ayat menceritakan soal transaksi, maka niscaya juga terjadi pemaknaan lain, yaitu “Cermati! Teliti! Kalkulasi! Sertakan biaya-biaya lain sebagai pengeluaran!” Begitulah kira-kira aplikasinya di lapangan. Bagaimana menurut Anda? Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah-Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Ya itu mungkin mengejutkan bagi Anda mengetahui di dalam ayat Alkitab terjemahan versi King James menyebutkan "uang" sebanyak 133 kali dan "kekayaan" 90 kali, dan Alkitab membahas banyak aspek dari subjek ini untuk memberikan kita perspektif serius. Pertimbangkan mengenai panduan berikut ini. Bab 2 Uang dalam Al-Qur’an dan Sunah Banyak Muslim sekuler pada zaman modern dengan penuh semangat percaya bahwa agama seharusnya tidak turut campur dalam kehidupan ekonomi dan politik. Golongan Muslim tersebut tidak akan dapat menjelaskan atau bahkan memahami peristiwa dalam kehidupan Nabi Muhammad saw berikut ini Abu Said al-Khudri berkata Bilal mendatangi Nabi dengan membawa kurma barni. Dan ketika beliau bertanya kepadanya dari mana dia mendapatkannya, dia menjawab Saya mempunyai kurma dengan kualitas rendah lalu saya tukarkan dua gantang kurma itu dengan satu gantang kurma ini. Nabi merespon Ah! Inilah inti dari Riba, inti dari Riba! Jangan lakukan ini. Apabila engkau ingin membeli, jual kurma-kurma itu dalam transaksi terpisah, kemudian belilah kurma-kurma ini dengan apa yang kamu dapatkan dari hasil penjualan tersebut. Bukhari, Muslim Kami belajar dari hadits di atas bahwa Nabi Muhammad saw melarang pertukaran yang tidak seimbang antara kurma dengan kurma. Beliau menyatakan bahwa pertukaran tersebut adalah inti dari Riba. Namun ada bukti lain bahwa pertukaran yang tidak setara antara unta dengan unta dibolehkan Yahya mengatakan kepada saya dari Malik dari Naf’i bahwa Abdullah bin Umar membeli menukarkan seekor unta betina yang dapat dikendarai dengan empat unta dan dia menjamin memberikannya dengan penuh pada si pemberli di Ar-Rabadha. Muwatta, Imam Malik Pertanyaan pun timbul Mengapa ada larangan atas pertukaran yang tidak sebanding antar kurma dengan kurma, tetapi tidak ada larangan pada pertukaran yang tidak sebanding antar unta dengan unta? Jawaban dari pertanyaan tersebut ada dalam hadits yang sangat penting dari Nabi saw mengenai Riba, yang menjelaskan apa itu uang dalam Islam Abu Said al-Khudri melaporkan bahwa Rasulullah bersabda “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jika transaksi tersebut suka sama suka, pembayaran dilakukan di tempat, kemudian jika seseorang memberi lebih atau meminta lebih, dia melakukan Riba, sang penerima dan pemberi sama-sama bersalah.” Sahih, Muslim Hadits Nabi Muhammad saw tersebut menjelaskan tiga hal Pertama, menyatakan uang’ dalam Islam adalah logam mulia seperti emas dan perak, atau komoditas-komoditas seperti gandum, barley, kurma, dan garam yang merupakan komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan dan memiliki waktu simpan. Oleh karenanya, ketika ada kelangkaan koin emas dan perak di pasar di Madina, komoditas seperti kurma yang tersedia di pasar dalam jumlah banyak dan mempunyai waktu simpan digunakan sebagai uang. Selanjutnya, kita dapat menjawab pertanyaan di atas. Pertukaran yang tidak sebanding antara unta dengan unta diperbolehkan karena binatang tidak pernah digunakan sebagai uang. Pertukaran yang tidak sebanding antara kurma dengan kurma harus dilarang, walau bagaimana pun juga, karena kurma pernah digunakan sebagai uang, dan pembolehan pertukaran tersebut akan membuka pintu bagi pemberi pinjaman uang untuk meminjamkan uangnya dengan bunga! Prinsip yang sama mengenai penggunaan komoditas seperti kurma sebagai uang, dapat diterapkan di tempat lain, contohnya di Pulau Jawa, Indonesia, beras dapat digunakan sebagai uang jika koin emas dan perak ada dalam jumlah sedikit di pasar. Sementara itu, di Kuba, gula dapat dipergunakan sebagai uang, dan lain sebagainya. Beberapa sarjana Islam berargumen bahwa manusia bebas menggunakan apapun, bahkan butiran pasir sebagai uang. Oleh karenanya, tidak ada larangan mencetak kertas dan memberikan nilai berapapun pada kertas tersebut. Respon kami adalah bahwa butiran pasir atau kulit kerang di pantai, tidak diakui Islam sebagai uang menurut hadits tersebut karena bukan merupakan logam mulia dan bukan pula komoditas yang biasa dikonsumsi sehari-hari sebagai makanan. Kedua, saat emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam, beras, gula, dll. digunakan sebagai uang, nilai uang berada “di dalam” uang tersebut dan tidak “di luar”. Oleh karenanya, hadits menetapkan uang’ dalam Islam memiliki nilai intrinsik. Ketiga, uang selalu terdapat pada ciptaan Allah dalam komoditas yang diciptakan Allah Maha Tinggi dengan nilai yang ditentukan oleh Allah Maha Tinggi pula. Dia menyatakan diri-Nya sebagai Ar-Razzaq, Pencipta kekayaan/rezeki. Kita dapat menyimpulkan uang menurut sunah adalah sebagai berikut Logam berharga atau komoditas lain seperti yang dijelaskan di atas, Uang dengan nilai intrinsik, Uang ada dalam ciptaan Allah dengan nilai yang ditentukan Allah Maha Tinggi yang menciptakan kekayaan/rezeki. Beberapa sarjana Islam akan segera mengingatkan kita bahwa sunah terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah yang datang pada kita dari Nabi berdasarkan petunjuk Tuhan. Dan yang kedua adalah yang berdasarkan pada pendapat pribadinya. Nabi sendiri telah menyarankan pengikutnya mengenai yang kedua bahwa “kalian lebih tahu tentang urusan kalian”. Implikasi dari saran ini adalah bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti sunah. Sarjana Islam kemudian berargumen bahwa uang’ termasuk dalam kategori yang kedua. Selanjutnya mereka berargumen, pada saat ini Umat Islam tentu dibolehkan menerima sistem uang kertas yang sesungguhnya tidak redeemable dari penguasa persekutuan Kristen-Yahudi yang dengan mudah mencetak kertas sebagai uang, menentukan nilai fiktif padanya, dan dalam prosesnya menjadi pencipta kekayaan sebanyak yang mereka inginkan. Kemudian, mereka dapat menggunakan kurs mata uang mereka untuk membeli apapun yang mereka inginkan di belahan dunia mana pun. Bagaimana pun juga, saat Umat Islam mengikuti mereka dalam aktivitas yang menghina Tuhan ini, dengan menciptakan kekayaan dari sesuatu tanpa nilai intrinsik, satu koper yang dipenuhi dengan Rupiah Indonesia atau Rupee Pakistan tidak akan dapat membeli bahkan satu cangkir kopi di Manhattan, New York. Sarjana Islam tersebut tidak pernah menyatakan sistem moneter masa kini dengan uang kertas yang sebenarnya tidak redeemable adalah haram, dan tampaknya mereka tidak akan pernah. Tentunya, mereka sangat salah dalam membuat keputusan dan mereka akan menerima konsekuensinya pada hari pembalasan untuk kesalahan tersebut. Mereka tidak mempertimbangkan bahwa uang dalam bentuk logam mulia ciptaan Allah Maha tinggi dengan nilai intrinsik ditentukan oleh Allah sendiri adalah dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an yang diberkahi. Allah Maha Tinggi menunjukkan Dinar dalam ayat Surat Ali Imran berikut “Di antara ahli kitab Taurat ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikan kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar koin emas, tidak dikembalikannya kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya. Yang demikian standar ganda itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi bangsa Arab.” Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui.” Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3 75 Allah juga menunjukkan Dirham dalam ayat di Surat Yusuf Dan mereka menjual dia Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa Dirham saja, dan hati mereka tidak merasa tertarik padanya. Al-Qur’an, Yusuf, 12 20 Di kedua ayat Al-Qur’an tersebut, Allah Maha Tinggi telah menunjukkan uang’ sebagai Dinar dan Dirham. Dinar adalah koin emas yang memiliki nilai intrinsik, dan Dirham atau koin perak pun mempunyai nilai intrinsik. Dengan sangat jelas, keduanya merupakan materi ciptaan Allah dan keduanya memiliki nilai yang ditentukan oleh Allah sendiri yang merupakan pencipta rezeki. Ada pula ayat-ayat lain dalam Al-Qur’an yang menunjukkan emas dan perak sebagai harta dan dapat digunakan sebagai uang dalam bentuk Dinar dan Dirham “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di Sisi Allah-lah Tempat Kembali yang jauh lebih baik Surga.” Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3 14 “Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus dirinya dengan emas yang sebanyak itu dengan demikian, emas digunakan sebagai uang untuk membayar tebusan atas jiwanya. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.” Al-Qur’an, Ali Imran [Keluarga Imran], 3 91 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya hal ini dengan jelas merupakan konteks penggunaan emas dan perak sebagai uang di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” Al-Qur’an, at-Taubah [Pengampunan], 9 34 “Dan sekiranya bukan karena hendak menghindari manusia menjadi umat yang satu dalam kekafiran, tentulah Kami buatkan, bagi orang-orang yang kafir kepada Tuhan yang Maha Pemurah, loteng-loteng perak bagi rumah mereka dan juga tangga-tangga perak yang mereka menaikinya. Dan Kami buatkan pula pintu-pintu perak bagi rumah-rumah mereka dan begitu pula dipan-dipan yang mereka bertelekan di atasnya. Dan Kami buatkan pula perhiasan-perhiasan dari emas untuk mereka. Dan semuanya itu tidak lain hanyalah kesenangan kehidupan dunia, dan kehidupan akhirat itu di Sisi Tuhan-mu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43 33-35 “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka Qinthor harta dari setumpuk koin-koin emas dan perak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?” Al-Qur’an, an-Nisa [Wanita], 4 20 Al-Qur’an lalu mengabarkan berita yang luar biasa bahwa emas dan perak akan tetap terjaga statusnya sebagai benda dengan nilai berharga hingga di alam akhirat. Dengan kata lain, emas dan perak memiliki realitas spiritual sebagai benda berharga, yang merupakan tambahan dari nilai materialnya di dunia “Mereka memakai pakaian sutera halus yang hijau dibordir dengan emas dan sutra tebal dan dipakaikan kepada mereka gelang terbuat dari perak, dan Tuhan memberikan kepada mereka minuman yang bersih.” [Ayat ini, juga ayat-ayat berikut ini menyatakan bahwa emas dan perak tetap berharga dan bernilai bahkan di kehidupan akhirat sekali pun] Al-Qur’an, al-Insan [Manusia], 76 21 “Diedarkan kepada mereka piring-piring dari emas, dan piala-piala dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap dipandang mata dan kamu kekal di dalamnya.” Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43 71 “Mengapa tidak dipakaikan kepadanya gelang dari emas atau malaikat datang bersama-sama dia untuk mengiringinya.” Al-Qur’an, az-Zukhruf [Perhiasan], 43 53 “Bagi mereka Surga Adn, mereka masuk ke dalamnya, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera.” Al-Qur’an, Fathir, 35 33 “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.” Al-Qur’an, al-Hajj [Haji], 22 23 “Mereka itulah orang-orang yang bagi mereka Surga Adn, mengalir sungai-sungai di bawahnya; di surga itu mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dari sutera halus dan sutera tebal sedang mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah. Itulah balasan yang sebaik-baiknya, dan tempat istirahat yang indah.” Al-Qur’an, al-Kahfi [Gua], 18 31 “Atau kamu mempunyai sebuah rumah dari emas, atau kamu naik ke langit. Dan kami sekali-kali tidak akan mempercayai kenaikanmu itu hingga kamu turunkan atas kami sebuah kitab yang kami baca.” Katakanlah, “Maha Suci Tuhanku, bukankah aku ini hanya seorang manusia yang menjadi rasul?” Al-Qur’an, al-Isra, 17 93 Bahkan, Dinar emas ditakdirkan untuk memainkan peran yang sangat penting pada Hari Penghakiman itu sendiri. Dalam sebuah hadits yang sangat panjang, berat kebaikan dalam hati ketika diukur dengan Dinar akan menjadi ukuran yang dapat mengeluarkan manusia dari api neraka. Berikut adalah bunyi hadits yang panjang tersebut Abu Said al-Khudri melaporkan Pada Hari Pembalasan datang seorang mua’dzin mengumumkan “Biarkan setiap orang mengikuti apa yang biasa mereka sembah...” Kemudian mereka akan diselamatkan dari api; dan mereka akan mengambil sejumlah besar manusia yang telah dibakar api sampai tulang betis atau lutut. Kemudian mereka berkata “Ya Tuhan kami, tidak ada lagi orang yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya Jahanam”. Kemudian Dia berfirman “Kembali dan bawalah dari api neraka mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai satu Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia. Kemudian mereka akan berkata “Ya Tuhan kami! Kami tidak meninggalkan seorang pun yang sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami.” Kemudian Dia berfirman “Kembali dan bawalah mereka yang di dalam hatinya engkau temukan kebaikan senilai setengah Dinar.” Kemudian mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan akan berkata “Ya Tuhan kami! Tidak ada lagi seorang pun sesuai dengan apa yang Engkau perintahkan kepada kami tersisa di dalamnya.” Kemudian Dia akan berfirman “Kembalilah dan mereka yang engkau temukan kebaikan di dalam hatinya kebaikan seberat satu partikel, bawalah keluar.” Mereka akan mengambil sejumlah besar manusia, dan kemudian berkata “Ya Tuhan kami, sekarang kami tidak meninggalkan seorang pun di dalamnya neraka mempunyai kebaikan...” Sahih, Muslim Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menunjukkan bahwa emas dan perak diciptakan oleh Allah Maha Tinggi dengan besar nilai yang dianugerahkan padanya dan nilai tersebut akan bertahan pada kehidupan dunia ini dan bahkan tetap bertahan hingga di dunia akhirat nanti. Ayat-ayat Al-Qur’an tersebut juga menunjukkan bahwa Allah Maha Tinggi, dengan kebijaksanaan-Nya, menciptakan emas dan perak untuk digunakan, di antara benda-benda yang lain, sebagai uang. Siapapun yang buta terhadap fakta yang jelas ini dengan menolak hal tersebut maka dia harus menyiapkan dirinya untuk mempertahankan pendapatnya pada Hari Penghakiman. Uang dengan nilai intrinsik sekarang ini telah menghilang dari sistem keuangan yang digunakan di seluruh dunia. Semua dunia Muslim pun bersalah karena meninggalkan uang’ yang dengan kuat berlandaskan pada Al-Qur’an dan yang bernilai bahkan hingga di dunia akhirat. Muslim telah membayar harga yang mengerikan karena meninggalkan uang suci’ tersebut dan menerima gantinya dengan alat tukar yang penuh dengan kecurangan dalam bentuk uang sekuler’. Tujuan kami dalam esai ini adalah menjelaskan, secara singkat tentunya, bagaimana dan mengapa terjadi hilangnya uang sunah. Kami minta kepada para pembaca yang memahami dan setuju dengan argumen-argumen yang ada dalam esai ini untuk menanggapi perintah Nabi Muhammad saw berikut Abu Said al-Khudri mengatakan Saya mendengar Rasulullah bersabda “Barangsiapa melihat apapun yang merupakan kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan lidahnya; dan jika dia tidak sanggup berbuat demikian, maka dengan hatinya; dan itulah iman yang paling lemah.” Sahih, Muslim

Hasilpencarian tentang Ayat+tentang+pasar+dan+uang. terjemahan ayat Surat Al-Furqan Ayat 7. Dan mereka berkata: apabila kamu bertanya tentang macam-macam masalah sewaktu Nabi saw. masih ada niscaya akan turun ayat-ayatAlquran yang menjelaskannya dan jika ayat-ayat Alquran telah turun niscaya isinya akan menjelek-jelekkan

xvH31.
  • h9y52tl1pb.pages.dev/274
  • h9y52tl1pb.pages.dev/33
  • h9y52tl1pb.pages.dev/85
  • h9y52tl1pb.pages.dev/83
  • h9y52tl1pb.pages.dev/11
  • h9y52tl1pb.pages.dev/185
  • h9y52tl1pb.pages.dev/26
  • h9y52tl1pb.pages.dev/52
  • h9y52tl1pb.pages.dev/344
  • ayat alquran tentang uang